Tidak setiap orang sanggup untuk menterjemah sebuah dokumen dengan baik dan benar, karena dalam mengalih bahasakan sebuah dokumen diperlukan ketepatan tata Bahasa atau gramatika dan ketelitian dalam pemilihan kata atau istilah yang sesuai. Sehingga peranan seorang penerjemah akan menjadi sangat penting, apabila saat ini Anda sedang memiliki file atau berkas dokumen yang akan diterjemah, terlebih lagi apabila dokumen Anda merupakan dokumen resmi, misalnya KTP, KK, Ijazah, Transkrip Nilai, Akta Kelahiran, Akta Nikah, dan lain-lain. Tentunya, Anda harus mempercayakan kepada penerjemah bersertifikat atau penerjemah tersumpah untuk menterjemahkan dokumen resmi Anda. kenapa demikian, karena seorang penerjemah tersumpah merupakan seorang penerjemah yang sudah bersertifikat dan mendapatkan SK dari Gubernur, sehingga mempunyai otoritas untuk mengalih bahasakan dokumen resmi yang mana hasil translatenya diakui di Kedutaan Luar Negeri dan bisa digunakan untuk keperluan Ke Luar Negeri baik untuk tujuan studi atau pekerjaan.
![]() |
Jasa Penerjemah Tersumpah |
Maka dari itu, kami selaku Jasa Penerjemah Tersumpah siap melayani Anda dengan sepenuh hati.
Apabila Anda memiliki berkas atau tumpukan dokumen resmi untuk diterjemahkan,
seperti KTP, KK. Ijazah, Transkrip
Nilai, Akta Kelahiran, Akta Nikah, dan lain-lain, maka jangan ragu lagi
untuk langsung menghubungi kami di nomor telpon di bawah ini. Tim penerjemah tersumpah kami akan dengan
senang hati mengalih bahasakan dokumen resmi Anda dengan tepat dan akurat.
Selain itu kami juga memberikan garansi revisi, apabila ada hasil translate
yang kurang tepat. Sekali lagi kami sampaikan, segera dan jangan ragu lagi
untuk langsung menghubungi kami di nomor telpon di bawah ini.
Untuk menghubungi kontak
kami, silahkan klik di sini
Keywords: jasa
penerjemah resmi, penerjemah bahasa tersumpah, penerjemah ijazah, penerjemah
tersumpah resmi, jasa penerjemah ijazah, jasa penerjemah ijazah, jasa
penerjemah tersumpah online, penerjemah tersumpah resmi, penerjemah bahasa
tersumpah, jasa penerjemah resmi, penerjemah dokumen resmi,
Comments
Post a Comment